PELAKSANAAN UJIAN TAHAP II
(TES KETERAMPILAN/SKILL TEST DAN TES KOMPETENSI)
SEKTOR MANUFAKTUR DENGAN SISTEM POIN
TAHUN 2018
Nomor : Peng. 391 /PEN-PPP/X/2018
Sehubungan dengan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor: EPSS-3561 tanggal 8 Oktober 2018, bersama ini diberitahukan bahwa pihak HRD Korea akan mengadakan Ujian Tahap II (Tes Keterampilan/Skill Test dan Tes Kompetensi) dengan Sistem Poin Program G to G ke Korea Sektor Manufaktur tahun 2018 bagi peserta yang dinyatakan lulus Ujian Tahap I (EPS-TOPIK) Computer Based Test (CBT) Sistem Poin EPS Sektor Manufaktur Tahun 2018 dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PILIHAN SEKTOR BIDANG PEKERJAAN
Manufaktur
II. KUALIFIKASI (PERSYARATAN)
1. Ujian Tahap II WAJIB diikuti oleh peserta yang lulus Ujian Tahap I (EPS-TOPIK) dengan Sistem Poin Sektor Manufaktur.
2. Peserta lolos Ujian Tahap I yang tidak mengikuti ujian Tahap II Sistem Poin EPS sesuai jadwal waktunya dinyatakan
gugur/mengundurkan diri.
III. PELAKSANAAN UJIAN TAHAP II
1. Waktu Pelaksanaan :
a. Tanggal 20 s.d 23 Oktober 2018
Waktu Sesi I dimulai pukul 07.00 – 12.00 WIB
Waktu Sesi II dimulai pukul 12.00 – 16.30 WIB
- Waktu ujian dan tempat ujian peserta terlampir.
2. Tempat Pelaksanaan Ujian :
Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
Kampus Sekaran Gunungpati Semarang, Jawa Tengah
- Kelengkapan Persyaratan mengikuti Ujian Tahap II yang harus dibawa antara lain:
a. Asli Kartu Identitas diri (KTP / Paspor yang masih berlaku).
b. Asli Kartu Ujian Tahap I (EPS-TOPIK) Sistem Poin EPS Computer Based Test (CBT) Sektor Manufaktur Tahun 2018
c. Khusus bagi peserta telah melakukan pendaftaran pengiriman dokumen tes kompetensi, WAJIB membawa Asli dokumen yang
telah dikirimkan online, yaitu membawa:
1) Asli Formulir Pendaftaran Tes Kompetensi yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani perserta.
2) Minimal salah satu ASLI Dokumen :
a. Asli Sertifikat atau surat keterangan pengalaman kerja bidang manufaktur minimal 1 tahun atau lebih :
– Asli Sertifikat atau surat keterangan pengalaman bekerja bidang manufaktur di dalam/di luar negeri minimal 1 tahun
atau lebih yang dikeluarkan resmi oleh perusahaan dilengkapi dengan legalisasi berupa cap basah dan tanda tangan
pimpinan perusahaan.
– Bilamana perusahaan tersebut tidak mengeluarkan surat keterangan pengalaman kerja/bangkrut, maka wajib
membawa Certificate of Career (surat keterangan pengalaman bekerja bidang manufaktur) yang telah
diunduh/download dan diisi sesuai pengalaman kerja yang sebenarnya dan WAJIB dilengkapi tanda tangan penjamin
dari perusahaan diatas materai Rp.6.000 dan cap basah/stempel dari perusahaan (jika ada), serta wajib dilampirkan
salinan ID/ KTP/ Paspor penjamin dan No. telepon penjamin.
b. Asli Sertifikat atau surat keterangan pelatihan bidang manufaktur minimal 120 jam pelajaran (atau lebih kurang minimal
selama 2 minggu pelatihan).
c. Sertifikat Nasional kompetensi bidang manufaktur.Perhatian :
- Peserta ujian yang tidak mendaftar dan mengirimkan dokumen kompetensi secara online, TIDAK perlu membawa Formulir Tes Kompetensi dan dokumen kompetensi tersebut diatas.
- Dokumen tes kompetensi yang tidak diupload atau dikirimkan online tidak dilakukan penilaian poin oleh HRD Korea.
4. Peserta ujian HARUS berada di lokasi ujian 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan ujian dimulai. Peserta ujian tidak dapat mengubah
waktu pelaksanaan ujian dan tempat ujian serta peserta tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian diluar waktu yang telah
ditetapkan (terlambat).
5. Biaya ujian tahap II :
Tidak dipungut biaya apapun untuk mengikuti Ujian Tahap II (Skill and Competency Test).
IV. PENGUMUMAN HASIL UJIAN TAHAP II
1. Pengumuman hasil Ujian Tahap II akan dilakukan pada tanggal 30 November 2018
2. Metode Pengumuman : pengumuman akan disampaikan melalui website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id dan website EPS HRD
Korea www.eps.go.kr.
V. METODE DAN DETAIL PELAKSANAAN UJIAN TAHAP II
1. Isi Materi Ujian Tahap II (Petunjuk tes terlampir)
Ujian Tahap II terdiri dari 2 kategori meliputi:
a. Tes Keterampilan (Skill Test)
Terdiri dari 3 bagian meliputi Ujian Fisik, Wawancara, dan Ujian Kemampuan Dasar.
b. Tes Kompetensi
Meliputi Asesmen Dokumen pendukung terkait pengalaman bekerja bidang manufaktur minimal 1 tahun atau lebih, sertifikat
pelatihan bidang manufaktur minimal 120 jam pelajaran, sertifikat nasional kompetensi bidang manufaktur.
2. Distribusi Nilai Ujian
INSTRUKSI (PERHATIAN) BAGI PESERTA UJIAN TAHAP II
1. Peserta tidak diperbolehkan masuk ke tempat ujian dan mengikuti ujian tanpa membawa kartu tanda pengenal (KTP / Paspor yang masih berlaku) dan kartu ujian.
2. Peserta wajib memakai kemeja atau kaos berkerah, celana panjang atau bawahan warna gelap, dan sepatu olahraga.
3. Peserta wajib melakukan verifikasi sidik jari pada saat registrasi dengan menunjukkan kartu ujian dan kartu tanda pengenal (KTP / Paspor yang masih berlaku).
4. Setiap peserta ujian dilarang menggunakan alat digital dan komunikasi (Handphone dan sejenisnya, laptop, tablet, music dan video players, kamera, atau alat telekomuniasi lainnya yang dapat mengambil dan menyebarkan informasi) saat tes berlangsung dan apabila pada saat ujian berlangsung ditemukan peserta yang menggunakan alat digital dan komunikasi akan dianggap melakukan kecurangan dan keikutsertaannya di dalam ujian dibatalkan.
5. Peserta dengan gangguan buta warna total atau parsial tidak lulus ujian berbasis sistem poin. Selain itu, peserta dengan keterbatasan fisik seperti gangguan slipped disc (cidera tulang belakang) dan amputasi jari tidak dapat lulus ujian berbasis system poin.
6. Peserta yang ditemukan melakukan pemalsuan dokumen pada tes kompetensi akan mendapatkan nilai kosong (nol) dan akan dikenakan sanksi oleh HRD Korea tidak boleh mengikuti Ujian EPS-TOPIK selama 3 (tiga) tahun kedepan.
7. Peserta akan mendapatkan nilai kosong (nol) apabila melakukan kecurangan pada saat Ujian Tahap II. Apabila ditemukan perbedaan identitas antara identitas di paspor dengan aplikasi lamaran ujian EPS TOPIK, maka peserta tidak dapat lulus ujian berbasis system poin dan tidak dapat masuk ke Korea.
8. Dokumen dan sertifikat yang menerangkan pengalaman bekerja, informasi yang penting seperti nama, tanda tangan, nomor telepon tidak boleh di perbaiki dengan Tip-ex cair, Tip-ex kertas, atau dengan cara lain. Peserta yang melakukan hal tersebut maka dianggap tidak valid.
9. Peserta ujian wajib memperhatikan aspek-aspek keselamatan diri pada saat pelaksanaan Ujian Tahap II, Peserta ujian bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keselamatan diri sendiri selama ujian berlangsung.
10. Peralatan dan perlengkapan Ujian Tahap II (Skill and Competency Test) akan dipersiapkan dan disediakan pada saat ujian di tempat pelaksanaan ujian, sehingga para peserta ujian tidak perlu membawa peralatan dan perlengkapan apapun kecuali Kartu Tanda Pengenal (KTP) / Paspor yang masih berlaku, Kartu Ujian, dan Dokumen Persyaratan Tes Kompetensi.
11. Peserta Ujian Tahap II diminta memperhatikan isi materi ujian.
Demikian untuk diperhatikan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Oktober 2018
Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah
TTD
R. Hariyadi Agah W., S. IP
NIP. 19590607 198803 1 002
Lampiran Bisa di download di bawah ini:
1. Pembagian Jadwal dan Lokasi Ujian Tahap II Sektor Manufaktur 2018.pdf
2. Petunjuk Tes Fisik.pdf
3. Petunjuk Tes Keahlian Dasar (Basic Skill Test)_Pengukuran.pdf
4. Petunjuk Tes Keahlian Dasar (Basic Skill Test)_Penyambungan.pdf
5. Petunjuk Tes Keahlian Dasar (Basic Skill Test)_Perakitan.pdf
6. Petunjuk Tes Wawancara (Interview Test).pdf
7. Peta Lokasi Fakultas Hukum UNNES.pdf
Add Comment